Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terlibat Jaringan Motor Surat Sebelah, 4 Warga Lubuklinggau Diamankan

  

MEDIA PELAJAR PANCASILA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 38 unit sepeda motor yang tidak memiliki dokumen yang lengkap alias hanya memiliki surat sebelah (SS).

Motor-motor dengan nomor polisi (nopol) dari luar Sumsel itu diamankan di dua lokasi berbeda yakni Simpang jalan Raya Betung Kabupaten Banyuasin dan Simpang Jalan Lintas Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (14/10).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, selain mengamankan puluhan motor itu pihaknya juga sudah mengamankan empat orang pelaku yang berasal dari Kota Lubuklinggau.

“Mereka ini memesan motor tersebut, dari Pulau Jawa dengan seseorang,” ujarnya Kamis (21/10/2021).

Ia menjelaskan, motor tersebut rencananya akan kembali dijual kembali oleh pelaku.

“Mereka ini menjual motor itu dengan harga murah, karena motor-motor itu memiliki surat sebelah seperti tidak memiliki BPKB atau surat STNK nya berbeda, misal warna motor biru namun kenyataannya motor yang dibeli warna merah,” katanya.

Hingga kini, Kompol CS Panjaitan mengungkapkan, pihaknya masih memburu pemasok motor tersebut di Pulau Jawa.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang berada di Jawa,

motor tersebut berasal dari sejumlah daerah di yakni dari Jakarta, Bandung, Cikampek dan sejumlah kota di Pulau Jawa,” jelasnya.

Dikatakan CS Panjaitan, 38 unit sepeda motor yang diamankan tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat sehingga pihaknya berhasil mengamankan motor tersebut dari mobil truk yang melintasi TKP. 

Post a Comment for "Terlibat Jaringan Motor Surat Sebelah, 4 Warga Lubuklinggau Diamankan"